Sabtu, 29 Mei 2010

Janis Narkoba


Jenis-jenis narkotika yang dilarang kepemilikannya dan pengunannya adalah :
1. Jenis Narkotika
Jenis-jenis narkotika yang kepemilikannya dan pengunannya dilarang, dibagi menjadi 3 jenis yaitu :
- Narkotika Golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan tergantungan. Contoh : heroin, kokain, ganja.
- Narkotika Golongan II
Narkotika yang berkhasiyat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapt digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi yang tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : morfin, tutunan/garam dalam golongan tersebut.
- Narkotika Golongan III
Narkotika yang berkhasiyat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan . contoh : kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.

2. Jenis Psikotropika
Jenis-jenis Psikotrapika yang kepemilikannya dan pengunannya dilarang, dibagi menjadi 4 jenis yaitu :
- Psikotropika Golongan I
Psikotrapika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : MDMA, ekstasi, LSD, STP.
- Psikotropika Golongan II
Psikotrapika yang berkhasiyat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sidrom keterhantungan. Contoh : Amfetamin, Fensiklidin, Sekobartial.
- Psikotropika Golongan III
Psikotrapika yang berkhasiyat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Fenobarbial, Flunitrazepam.
- Psikotropika Golongan IV
Psikotrapika yang berkhasiyat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : diazepam, nitrazepam (BK, MG, DUM)

Referensi : Kamus Narkoba ( BNN )

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda